Orinet. Powered by Blogger.
Tag:

Perijinan RT/RWnet / Kepmen / Windows

Terus terang, Republik Indonesia memang merupakan Republik paling sarat aturan. Aturan telekomunikasi yang di acu pada saat ini adalah Undang-Undang 36/1999. Pada Undang-Undang tersebut secara jelas-jelas sebetulnya tersurat bahwa yang dapat membangun infrastruktur telekomunikasi hanya operator telekomunikasi yang memperoleh lisensi dari pemerintah.

Kita para pejuang RT/RW-net sebetulnya menggunakan celah Pasal 30 dari UU 36/1999 yang bunyinya

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekcmunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri

Intinya jika penyelenggara jaringan telekomunikasi, seperti, Telkom, Indosat, XL, Telkomsel, dan penyelenggara jasa telekomunikasi, seperti, Speedy, TelkomNet, IndoNet, IndosatNet dll, mereka belum dapat memberikan akses Internet kecepatan tinggi 11-54Mbps yang murah di daerah tertentu, dalam hal ini lingkup RT atau RW. maka masyarakat dapat menyelenggarakan
jaringan telekomunikasi khusus, yang di namai oleh rakyat Indonesia sebagai RT/RW-net.

Secara hukum Telsus (Telekomunkasi Khusus) di tingkat RT/RW di mungkinkan. Secara praktek, akan aneh kalau seorang Menteri KOMINFO harus mengurusi perijinan RT/RW-net di seluruh Indonesia. Bisa-bisa jontor itu tangan kalau harus menanda tangani juta-an lisensi RT/RW-net di seluruh Indonesia. Oleh karena itu pada praktek-nya semua RT/RW-net yang
berkembang di Indonesia di operasikan tanpa ijin menteri, kita lebih banyak soan ke Pak RT atau Pak RW dan tau sama tau karena menguntungkan warga setempat.

Celah hukum lain yang sangat menguntungkan masyarakat adalah Keputusan Menteri No. 2 tahun 2005 tentang frekuensi 2.4GHz yang ditanda tangani oleh Pak Hatta Rajasa. Keputusan Menteri ini pada dasarnya,

  • Membebaskan ijin frekuensi bagi penggunaan frekuensi 2.4GHz
  • Membatasi daya pancar maksimum 100mW atau 20dBm.
  • Membatasi pancaran dari antenna sebesar 36dBm.

Dengan adanya aturan KEPMEN 2/2005 ini maka kita dapat lebih leluasa membangun jaringan RT/RW-net menggunakan peralatan Wireless Internet. Antenna wajanbolic e-goen dan kenthongan e-goen yang akan banyak digunakan di RT/RW-net beserta perangkat WiFi / Wireless Internet umumnya tidak akan melanggar peralatan KEPMEN 2/2005.

Namun perlu diingat juga bahwa tertera dalam UU 36/99:

Pasal 29 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Dalam PP 52/2000 disebutkan:

Pasal 55

  • (1) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
  • (2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip. ini berarti yang diharuskan tinggal izin penyelenggaraan

Kepmen 2/2005 membebaskan pembayaran BHP Frekuensi, bila menggunakan pita 2.4 GHz saja. Dan izinnya adalah lisensi kelas (class license) sebagai pengganti lisensi atau izin pada umumnya dari Menteri.
Arti dari Lisensi kelas menyangkut standardisasi, yaitu perangkat yang dipakai harus memenuhi standar yang ditetapkan atau yang diakui atau yang telah disertifikasi.

Dengan demikian semua usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi publik harus pakai izin dan karena menghasilkan pendapatan maka dikenakan pajak, dan bila menggunakan frekuensi dikenakan BHP Frekuensi, kecuali untuk pita 2.4 GHz memang dibebaskan, sedangkan pita lain tidak. more >>>


Tulisan ini adalah BUKAN tulisan saya pribadi, namun hasil rangkuman dan kutipan dari sejumlah tulisan di milis IndoWLI dari p. Onno, p. Didin, p. Arnold, dll. Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan atau merasa telah dikutip tanpa izin.
Terima kasih